You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gaji PPSU Dipotong, Lurah Akan Dikenakan Sanksi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Sanksi Petugas PPSU Harus Sesuai Aturan

Pengelolaan kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) harus sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemotongan gaji dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kalau ketahuan melakukan pemotongan tidak sesuai peraturan yang ada maka para lurah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku

Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum sanksi pemotongan gaji untuk petugas PPSU. "Sekretaris kelurahan juga tiap hari pantau serta laporkan hasilnya. Kalau kinerjanya kurang baik silakan ditegur dulu, jangan itu dijadikan alasan untuk memotong gaji mereka," ujar Mangara, saat memimpin apel dengan 1.761 petugas PPSU di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Selain itu, kata Mangara, tidak hanya petugas PPSU saja yang dapat diberikan sanksi tetapi aparat penanggung jawab juga bisa kena hukuman. "Kalau kedapatan melakukan pemotongan tidak sesuai peraturan, maka para lurah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Penerimaan PBB Jakpus Baru 27,18 Persen

Untuk lebih memaksimalkan kinerja petugas PPSU, Mangara meminta pembagian zona kerja untuk kelompok kerja petugas PPSU di masing-masing kelurahan. Setelah itu dilakukan rotasi zona secara berkala.

"Supaya pekerjanya dapat mengenal keseluruhan wilayah kerjanya. Kita juga berterima kasih kepada petugas PPSU yang selalu bekerja dengan baik sehingga kawasan Jakarta Pusat lebih bersih, rapi, indah, dan nyaman,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6212 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3817 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3071 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2972 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1584 personFolmer